Uang 250 Milyar Sudah Diterima KPK
Beritarak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sekitar Rp 250 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012. Adapun uang tersebut berasal dari vendor pengadaan maupun perorangan yang diduga menerima bagian dari proyek yang berjalan lima tahun silam. "Saat ini total uang yang terkumpul ada Rp 250 miliar. Tapi, patut dicatat, belum semua anggota DPR yang ada di Komisi II pada rentang masa itu mengembalikan uang yang mereka terima kepada kami," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017). Sebab itu, dia mendorong agar para anggota dewan yang merasa menerima uang dari proyek tersebut segera mengembalikannya kepada lembaga antirasuah. Meskipun pengembalian uang bukan berarti akan membebaskan mereka dari pidana. "Mereka tidak bebas begitu saja, tetap diusut. Hanya, sikap mereka yang mengembalikan uang itu akan dic...