Uang 250 Milyar Sudah Diterima KPK


Beritarak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sekitar Rp 250 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012.

Adapun uang tersebut berasal dari vendor pengadaan maupun perorangan yang diduga menerima bagian dari proyek yang berjalan lima tahun silam.

"Saat ini total uang yang terkumpul ada Rp 250 miliar. Tapi, patut dicatat, belum semua anggota DPR yang ada di Komisi II pada rentang masa itu mengembalikan uang yang mereka terima kepada kami," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Sebab itu, dia mendorong agar para anggota dewan yang merasa menerima uang dari proyek tersebut segera mengembalikannya kepada lembaga antirasuah. Meskipun pengembalian uang bukan berarti akan membebaskan mereka dari pidana.

"Mereka tidak bebas begitu saja, tetap diusut. Hanya, sikap mereka yang mengembalikan uang itu akan dicatat sebagai tindakan koperatif terhadap KPK. Nantinya, bisa memengaruhi pengurangan masa hukuman mereka," papar dia.

Sebenarnya, pihaknya sudah mengantongi bukti perihal individu yang menerima aliran dana namun belum mengembalikan. Hanya saja hal itu tidak bisa diungkap lantaran masih tahap penyidikan.

Lagipula, apabila oknum tersebut kooperatif dan sadar diri untuk mengembalikan uang. Mereka justru mendapat untung seperti pengurangan masa hukuman yang nanti akan dijatuhkan.

"Anggota dewan sebaiknya memberi contoh, mengembalikan uang karena itu akan membantu proses penyidikan," tutupnya.

Dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto.

(berak/adm)

Comments

Popular posts from this blog

Tidur pake Bra berbahaya bagi kesehatan

Nikita Mirzani pamer payudara

WhatsApp Update Fitur Status video