Posts

Showing posts with the label Hukum

AHOK Kalah !!!

Image
Beritarak - Sekjen FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin, menyebut, Ahok kalah dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 secara de facto, meskipun hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei menempatkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat sebagai pemenang. "Alhamdulillah umat Islam menang 58 persen," kata Habib Novel di Jakarta, hari ini. Pernyataan Novel ini merujuk pada gabungan suara pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono yang perolehan suaranya berada di kisaran 58 persen. "Hasil hitung cepat Pilgub DKI Jakarta 2017 menunjukkan pemilih lawan Ahok jauh lebih banyak dari pemilih Ahok dengan perbandingan sekitar 57% berbanding 43%. Secara de facto sudah terbukti jika pendukung Ahok sudah kalah jumlah," kata Krist di Posko ACTA, Menteng, Jakarta Pusat Berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, seperti Polmark Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, Litban Kompas, dan Lembaga Survei Ind...

Status Ahok(Tersangka) tak pengaruhi hak angket

Image
Beritarak - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai, fatwa Mahkamah Agung yang dimintakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tentang status pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, tak akan mempengaruhi hak anggota DPR untuk menggunakan hak angket. "Tidak mempengaruhi sikap penggunaan hak anggota karena seperti ketua MA bilang sebaiknya diselesaikan pemerintah," kata Fahri di Gedung DPR RI. Jakarta, hari ini. Fahri menjelaskan hal tersebut untuk menanggapi polemik tidak diberhentikannya Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta meskipun berstatus sebagai terdakwa, dan usaha dari Mendagri yang meminta fatwa pada MA mengenai status Ahok tersebut. Menurut Tjahjo, status gubernur DKI Jakarta yang dijabat Ahok menjadi polemik karena Ahok  menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Tapi dia mengaku punya alasan kuat belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI tersebut. Tjahjo meyakini bahwa Undang Undang Pemd...

Uang 250 Milyar Sudah Diterima KPK

Image
Beritarak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sekitar Rp 250 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012. Adapun uang tersebut berasal dari vendor pengadaan maupun perorangan yang diduga menerima bagian dari proyek yang berjalan lima tahun silam. "Saat ini total uang yang terkumpul ada Rp 250 miliar. Tapi, patut dicatat, belum semua anggota DPR yang ada di Komisi II pada rentang masa itu mengembalikan uang yang mereka terima kepada kami," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017). Sebab itu, dia mendorong agar para anggota dewan yang merasa menerima uang dari proyek tersebut segera mengembalikannya kepada lembaga antirasuah. Meskipun pengembalian uang bukan berarti akan membebaskan mereka dari pidana. "Mereka tidak bebas begitu saja, tetap diusut. Hanya, sikap mereka yang mengembalikan uang itu akan dic...

KPK: Kembalikan Uang Korupsi e-KTP

Image
Beritarak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara dua tersangka korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik atau e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Dua tersangka dimaksud adalah Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Kemendagri) dan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. "Pelimpahan tahap satu sudah dilakukan untuk tersangka S (Sugiharto) hari Jumat, 3 Februari 2017 dan untuk tersangka IR (Irman) dilakukan hari Senin, 6 Februari 2017. Masih ada waktu sampai pelimpahan tahap dua, yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/2). Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 280 orang saksi, termasuk 15 anggota DPR untuk kedua tersangka itu. Bahkan, sebenarny...

Kasus korupsi e-KTP, Ade Komarudin diperiksa KPK

Image
Beritarak - Penyidik KPK memeriksa mantan ketua DPR, Ade Komarudin sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta, hari ini. Akom, sapaan akrab Ade Komarudin tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Lima menit kemudian mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap menyusul keudian. "Ya mau diperiksa," kata Chairuman kepada wartawan. KPK sudah memanggil sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR berkaitan dengan korupsi e-KTP, merujuk pada keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat Mohammad Nazaruddin, seperti Ketua DPR Setya Novanto, gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo. Menurut KPK, ada lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kaitannya dengan kasus ini. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mant...